Thursday 26 January 2012

Accessibility For All

Sering kita mendengar kampanye Accsessibility for all. Aksesibilitas yang dimaksud adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia . Slogan ini menuntut kesamaan kesempatan dalam aspek kehidupan dan penghidupan untuk mengakses fasilitas publik bagi mereka yang mempunyai mobilitas gerak rendah. Anda jangan merasa aman dulu sekiranya anda adalah bukan penyandang cacat karena mobilitas rendah itu bukan hanya penyandang cacat tapi orang lanjut usia, wanita hamil, obesitas dan pengindap penyakit kronis yang juga sangat sulit untuk bergerak. Kita harus sadar bahwa mungkin kita juga akan menghadapi fase tersebut suatu saat.
Suatu ketika saya pernah mengikuti simulasi yang bertemakan aksessibilitas, saya diperlakukan seorang cacat, dengan menutup mata, dengan menggunakan tongkat penyandang cacat juga dengan kursi roda, kemudian saya disuruh berjalan, alangkah kesusahan sekali saya untuk berjalan menuju target yang ditentukan.
Sebagai seorang yang berlatar belakang arsitektur saya sangat setuju dengan dikeluarkan PERMEN PU NO.30 TAHUN 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan yang dimaksudkan sebagai acuan dalam penyediaan fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan. Pedoman Teknis ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan menciptakan lingkungan binaan yang ramah bagi semua orang, termasuk penyandang cacat dan lansia. perhatikan pula UU no 28 tahun 2002 Pasal 31 

(1) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung, kecuali rumah tinggal.
(2) Fasilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas dan fasilitas lainnya dalam bangunan gedung dan lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan 
Peraturan tersebut sudah dikeluarkan tahun 2002 dan 2006, namun bagaimana dengan aplikasi dilapangan terutama bangunan publik, saya memang tidak pernah melakukan survey untuk mengetahui angka penerapan dari permen tersebut, namun saya meyakini sangatlah kecil dan setiap peraturan yang dilanggar akan ada sangsi.
 
Sebagai referensi berikut saya berikan link download bagi rekan-rekan yang berminat silakan  di download.
Download PERMEN PU NO.30 TAHUN 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan CLICK DI SINI
Semoga bermanfaat, karena aksessibilitas for all sangat lah luas, apakah internet juga ruang publik??? Nah lo. Silakan saja yang mempunyai data nya di share..

Kecatatan dan kekurangan bukanlah hal yang diinginkan semua orang dan kesempurnaan juga bukan karena kelebihan kita.

No comments:

Powered By Blogger